Polda Jambi Tampung Curhat Warga di Kantor Kecamatan Palmerah

    Polda Jambi Tampung Curhat Warga di Kantor Kecamatan Palmerah
    foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Terjun langsung mendatangi masyarakat, Polda Jambi kembali menggelar Program Jumat Curhat untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta kritikan membangun melalui Polri, Jumat (19/5)

    Melibatkan jajaran Dit Binmas dan Humas Polda Jambi, Jumat Curhat dipusatkan di halaman Kantor Camat Palmerah, Kota Jambi. Dihadiri puluhan warga, Jumat Curhat dikomandoi Kasubdit Bintibsos  AKBP Dadang, didampingi  Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy dan Kompol Fery Siswara.

    Disampaikan Dadang, tujuannya mengundang masyarakat yang sedang mengurus administrasi di kantor camat tersebut adalah, untuk mendengarkan keluhan warga terkait pelayanan Polri maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.

    "Apapun yang menjadi keluhan bapak ibu, akan kita tampung dan sebaik mungkin akan kita upayakan solusinya ataupun rekomendasinya, kami sangat membuka diri dengan masalah yang bapak ibu keluhkan, " ujar Dadang.

    Pada kesempatan tersebut, seorang warga Payo Selincah Torang Abidin yang merupakan guru SD, menyampaikan keresahannya terkait siswa yang masih menggunakan kendaraan bermotor saat ke sekolah. Padahal sudah ada surat edaran dari Walikota Jambi agar tidak membawa kendaraan ke sekolah.

    "Kita harus sosialisasikan pemahamannya kepada orangtua. Karena orangtua yang paham dia akan melarang anaknya. Dan pihak sekolah juga akan kita sosialisasikan. Boleh simpan kontak kita dan hubungi kapan bisa kami sosialisasikannya, ” papar Dadang.

    Ada juga pertanyaan dari ibu Zesmi yang merupakan seorang pegawai kantor camat Pall Merah, yang mengeluhkan terkait tilang elektronik atau ETLE.

    "Saya saat membayar pajak kendaraan tiba-tiba sudah diblokir. Ternyata saya pernah melanggar namun tidak ada pemberitahuan, sehingga saya tidak tahu jika ada denda. Kemudian ada tetangga saya, dia tidak punya mobil tetapi dikirimi surat tilang. Bagaimana itu Pak?" ungkap Zesmi.

    Menurut Dadang, untuk permasalahan ETLE tersebut bisa langsung melapor ke Polresta Jambi, apakah data yang dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

    "Jika merasa tidak sesuai dengan pelanggaran yang ibu lakukan bisa dikonfirmasi. Kita juga berkerjasama dengan PT. Pos untuk pengantaran surat. Namun Pos saat antar surat, rumah kosong sehingga dititipkan atau diselipkan. Takutnya memang tidak terlihat, jadi warga tidak tau, " ujarnya.(UTI)

    jambi polda jambi jumat curhat
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergisitas, Personel Satbrimob...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Mashuri Ajak Warga Merangin Siap...

    Berita terkait