JAMBI - Operasi bersama yang digelar Mabes Polri, Polda Jambi, dan Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional.
Sebanyak 264, 7 kilogram narkotika jenis sabu cair dengan nilai Rp300 miliar lebih berhasil disita dalam operasi tersebut.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menangkap seorang pria berinisia NB (33), warga negara Iran, saat yang bersangkutan sedang berusaha mendaratkan sabu cair menuju daratan pantai, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, Polda Jambi menjadi pemecah rekor pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu sepanjang tahun 2023 di tanah air.
Mukti mengungkapkan, jika barang bukti 264 kg sabu cair itu berhasil diolah menjadi sabu kristal, beratnya bisa mencapai 750 kg.
Ditambahkan Mukti, join investigation ini merupakan langkah kerja sama Dittipidnarkoba Bareskim Polri dengan Direktorat Narkoba di Polda jajaran.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Tidak hanya Jambi, Mukti mengatakan kerjasama pengungkapan kasus juga dilakukan dengan jajaran Polda lainnya.
"Para Direktur (Reserse Narkoba) se-Indonesia sepakat pengungkapan secara bersama. Ini langkah awal dari Jambi, " katanya.
Mukti juga menegaskan pihak akan terus berkomitmen untuk menutup peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk ke Indonesia.
Salah satunya, dengan mengawasi pintu-pintu masuk baik dari perairan, darat, dan udara.
"Kami juga mengharapkan jika ada yang mengetahui informasi tentang peredaran narkotika, silakan hubungi kami, " tandasnya.(UTI)